Setiap orang tua baik suami maupun istri
selalu mendambakan kelahiran seorang atau beberapa orang turunan buah hati
didalam kehidupan keluarganya. Betapa gamang dan hambarnya hidup ini jika sang
buah hati belum hadir. Sang buah hati merupakan titipan dari Yang Maha Kuasa
kepada kita sebagai orang tua, titipan ini dimaksudkan oleh Yang Maha Kuasa untuk
disayangi, dipelihara, dirawat, dibesarkan, dididik sesuai dengan etika ke-Ilahian
agar kelak sang buah hati menjadi manusia berakhlak mulia dan berilmu tinggi yang
menyayangi serta memelihara lingkungannya lalu mengerti untuk bersyukur dalam
beribadah kepada Allah SWT Yang Maha Pencipta. Putra-putri kita merupakan kader sumber daya manusia kita untuk menerima estafet kehidupan produktif
selanjutnya dalam rangka melanjutkan secara bernilai tambah kemaslahatan bagi
sesama yang telah kita bangun selama ini. Oleh karena itu kita sebagai orang
tua membutuhkan wadah pembentukan manusia Indonesia yang jujur dan berakhlak
mulia yaitu melalui pendidikan yang baik serta berkualitas.
Pendidikan bagi putra-putri kita adalah
merupakan bagian penting lanjutan dari proses menuju pembentukan manusia
seutuhnya, berkarakter nasionalis dan agamis. Harapan kita kedepan sebagai
orang tua, agar putra-putri kita kelak menjadi orang yang jauh lebih baik dari
kondisi kehidupan kita saat ini. Pendidikan merupakan ajang untuk memperbanyak serapan
ilmu memperkaya bank data informasi serta pengetahuan dan kiat hidup pada memori
anak menuju pendewasaan dan pematangan putra-putri kita untuk kesiapan,
ketahanan serta kemandirian rencana masa depan
mereka. Dengan kata lain, masa sejak taman kanak-kanak adalah merupakan masa
pendidikan tentang hubungan sosial anak serta pembentukan kreatifitas dan
keterampilan serta budi pekerti anak, sedangkan masa sekolah SD, SMP, SMA,
merupakan periode penyerapan ilmu pengetahunan dan budi pekerti yaitu masa
men-download ilmu pengetahuan dan keterampilan kedalam memori. Sedangkan
Perguruan Tinggi adalah periode men-download ilmu dalam tahap kemampuan
analisis, dalam nilai-nilai yang lebih rinci yang bernilai tambah terhadap
suatu cabang ilmu serta professi.
Pelaksanaan pendidikan yang sedang berjalan
saat ini di Indonesia,
tidak stabil dalam pendanaannya, terlihat dari dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) yang masih diragukan kelanjutannya untuk beberapa tahun mendatang.
Kemudian pada tingkat jenjang pendidikan SMA, SMK pembiayaan dari Pemerintah
pusat sebagian besar sudah diserahkan penanggulangan pembiayaannya kepada
sekolah dan Pemerintah Daerah setempat. Sehingga biaya pendidikan sejak SMA
sampai Perguruan Tinggi menjadi mahal serta terbebani cukup berat kepada para
orang tua diberbagai daerah Indonesia,
apalagi para orang tua yang berpendapatan tetap. Walaupun kita ketahui ada
beberapa daerah Propinsi ber-kinerja baik yang telah menanggung pembiayaan
sepenuhnya hingga sekolah menengah atas, akan tetapi masih banyak Propinsi yang
belum mampu. Mahalnya biaya pendidikan yang dimulai pada jenjang SMA hingga
Perguruan Tinggi inilah yang menjadi problema pembiayaan pendidikan bagi banyak
orang tua di Indonesia.
Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan keuangan yang matang bila ingin
mencapai hasil yang baik. Untuk
membiayai proses penyelesaian pendidikan pada jenjang SMA selama 3 tahun bagi
seorang anak didik (tahun 2012), biaya total yang dikeluarkan oleh orang tua (uang
transport, konsumsi, keperluan sekolah, dan lain-lain) bisa mencapai ±Rp. 40.000.000,-
(Empat puluh juta rupiah), kemudian
biaya pendidikan di Perguruan Tinggi sampai selesai selama 3,5 Tahun bisa
mengeluarkan dana minimal sebesar ±Rp. 90.000.000,-
sehingga total dana yang perlu dipersiapkan guna membiayai sejak SMA sampai
lulus di Perguruan Tinggi sejumlah Rp. 130.000.000,-. (seratus tiga puluh juta
rupiah). Suatu jumlah yang cukup besar nilainya bagi sejumlah besar kalangan
para orang tua di Indonesia
saat ini. Selama pemerintah RI belum mampu secara keseluruhan untuk
merealisasikan Pasal 31 ayat 1,2,3 tentang pendidikan dalam UUD 1945 terhadap jaminan seluruh
jenjang pendidikan dengan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, maka
perencanaan keuangan untuk putra-putri bagi setiap orang tua melalui perbankan terpercaya yang
dapat memberikan manfaat tepat momen serta kemungkinan mendapatkan fasilitas kebebasan finansial yang terukur adalah sangat
diperlukan serta dinanti-nantikan.
Bagaimana para orang tua yang berpendapatan
tetap bisa mempersiapkan pendanaan sebesar ±Rp. 130 juta tersebut untuk
pendidikan menengah atas sampai perguruan tinggi bagi seorang anaknya, tentu
untuk menjawabnya mau tidak mau diperlukan suatu solusi
perbankan melalui Bank Central Asia (BCA) yang telah mempersiapkan program produk perbankan tersebut untuk putra-putri
kita. Untuk mendapatkan kemudahan transaksi,
ada beberapa tawaran produk dana pendidikan dari BCA diantaranya adalah EduSave atau Provisa
Max untuk kesejahteraan keluarga dimasa depan, bisa menjadi alternatif pilihan
finansial yang menarik dalam hal layanan perbankan
dari Bank Central Asia (BCA) yang telah memiliki prinsip “Enhanced Relationship and Quality Growth”.
Kemudian untuk memelihara kelangsungan persahabatan dengan para nasabah serta
untuk memberikan pelayanan yang prima serta way-out terbaik kepada para
nasabah, BCA memberanikan diri menyatakan kami “Senantiasa di Sisi Anda”. (Ashwin
Pulungan)
Mempersiapkan Generasi Penerus Amat Sangat Penting
Disusun : Ashwin Pulungan
Sejak periode masa kepemimpinan
Soeharto hingga SBY, generasi muda selalu mendapatkan input perilaku yang buruk
dari para pemimpinnya, para tokohnya. Hanya kadar kerusakan saja yang
membedakan pada setiap periode kepemimpinan di Indonesia.
Banyaknya para koruptor saat ini, bahkan disegala
bidang instansi pemerintah maupun swasta yang bisa kita sebut sebagai generasi
korup/maling adalah sebagai dampak kumulatif dari perilaku negatif dan buruk yang
telah dicontohkan para seniornya pada zaman kepemimpinan Soeharto.
Seharusnya disaat pergantian kepemimpinan
yang buruk kepada kepemimpinan yang baru, ada program yang digalakkan
pemerintah untuk lebih intensif lagi melakukan pendidikan budi-pekerti dan
budaya nasional disemua sekolah dasar hingga menengah atas. Saya memperhatikan
selama ini, tidak ada penekanan yang khusus tentang permasalahan ini. Pada era
SBY ini, adalah merupakan gambaran terbesar nasional tentang kasus-kasus
rendahnya pemahaman tentang budi pekerti dan itu dilakukan oleh para pejabat
yang menduduki jabatan terhormat dinegeri ini. Kita bisa membayangkan apa
jadinya negara Indonesia
jika di kuasai oleh sdm yang bermental maling, pada tingkat eksekutif,
legislatif dan yudikatif tidak akan bisa diharapkan adanya perbaikan
budi-pekerti apalagi perbaikan kinerja pemerintah. Dalam kondisi seperti ini,
para golongan agamawan serta para purnawirawan dan para tokoh masyarakat secara
bersama-sama mengambil alih mekanisasi realisasi serta intensifikasi
pendidikan budi pekerti, nasionalisme dan kebangsaan ini. Apabila terlambat
atau tidak sama sekali, maka generasi Indonesia
kedepan akan menjadi bulan-bulanan serta permainan dari bangsa lainnya atau Indonesia
menjadi negara/bangsa yang bangkrut.
Kalau kita memperhatikan anak-anak kita
saat ini, mayoritas generasi muda kita di Indonesia mengalami degradasi
paham akan budi pekerti, nasionalisme serta kebangsaannya.
Generasi muda saat ini mayoritas kurang hormat kepada generasi yang lebih tua,
kemungkinan sebagai dampak dari contoh-contoh buruk yang mereka saksikan
sehari-hari dari generasi yang lebih tua. Bila kita amati pergaulan generasi
muda saat ini, kebanyakan cenderung mengaktualisasikan seputar alat-alat yang
mereka pakai dan wawasanpun hanya berkisar itu yang bersifat konsumtif. Selama
saya mengamati interaksi pergaulan mereka, sangat jarang membahas tentang
kreatifitas yang produktif yang bisa mendukung jiwa kewiraswastaan mereka.
Sangat miris dan mencemaskan hati kita. Hal ini akan sangat berbeda jika
kita bandingkan dengan suasana kehidupan generasi muda di China dan Korea
Selatan misalnya.
Menyadari atas ketidak-adaan intensifikasi
pendidikan budi pekerti, nasionalisme serta kebangsaan Indonesia, maka saya
memberanikan diri untuk menghimbau kepada seluruh para agamawan serta para
purnawirawan dan para tokoh masyarakat marilah bersegera untuk memikirkan hal
ini agar kita bangsa Indonesia dapat mempersiapkan generasi penerus bangsa.
Jadikan momentum hari “Anak Nasional”
sebagai pemicu cepat merealisasikan generasi penerus bangsa Indonesia kearah generasi yang mampu mengangkat
kembali harkat dan martabat bangsa Indonesia kedepan.
Salam, tumpas habis
maling APBN dan APBD di seluruh jajaran pemerintahan.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, Ahad (12/6/2011), menyatakan bahwa untuk masuk sekolah di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh ada eksklusifitas. Disinyalir, di beberapa kalangan masyarakat masih terdapat bentuk eksklusifitas untuk mengakses pendidikan di negeri ini. Apalagi, eksklusifitas tersebut bukan ditentukan secara akademik. "Misalnya, karena kemampuan membayar atau karena anak pejabat, itu tidak boleh. Tidak boleh ada pembedaan dalam dunia pendidikan nasional. Eksklusifitas semata-mata karena kemampuan akademik," tegasnya.
Pernyataan Mendiknas M.Nuh diatas, sudah sangat sering beliau kemukakan dan sangat membosankan, akan tetapi selalu tidak ada solusi dan masyarakat tetap saja tidak memperdulikan pernyataan tersebut.
Pernyataan Mendiknas ini menunjukkan bahwa dia belum mengerti sebenarnya tentang apa yang sedang terjadi (tidak mau tau) diseluruh sekolah SD, SMP dan SMA saat ini. Sebagai contoh dengan adanya kelas RSBI (Rencana Sekolah Bertaraf Internasional) disatu sekolah, itu membuktikan adanya eksklusifitas yang diresmikan didalam satu sekolah. Masyarakat menilai bahwa proyek RSBI disekolah adalah membingungkan dan secara kualitaspun tidak menampakkan hal yang signifikan sehingga masyarakat memplesetkan RSBI dengan Sekolah Bertarif Internasional. Proyek RSBI menuju SBI yang telah berlangsung di banyak sekolah penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh manajemen sekolah seperti ujian penerimaan sekolah RSBI diadakan testing saringan dan ternyata setelah diadakan pengumuman, banyak yang tersaring lalu anak-anak yang tidak lulus saringanpun hampir semua dipanggil lagi untuk mendaftar ke RSBI. Jadi yang ada dalam testing saringan tersebut adalah berpura-pura mengadakan saringan yang seolah-olah berkualifikasi. Ini sangat melucukan dan terjadi pada banyak sekolah dinegeri Indonesia ini. Kelihatannya para Kepala sekolah dan para guru RSBI ini sangat bersemangat untuk menyelenggarakan RSBI walau para guru kemampuan berbahasa Inggrisnya pas-pasan.
Kita tinjau yang terjadi dibanyak kelas RSBI diseluruh Indonesia, adalah bukunya dalam bahasa Indonesia, sang guru menjelaskan dengan bahasa Inggris yang terbata-bata serta para murid juga sembari seolah-olah mengerti padahal sama sekali tidak mengerti. Yang lucunya, banyak guru yang menyampaikannya dengan bahasa Inggris tarzan-chaya-chaya layaknya bahasa Malaysia yaitu berbaurnya bahasa Indonesia (Melayu) dengan bahasa Inggris, sungguh sangat melucukan. Cara berpura-pura internasional seperti inikah yang kita jalankan dan pertahankan pada pelaksanaan pendidikan Nasional? Tidakkah proyek RSBI ini adalah semata untuk menanggulangi biaya penyelenggaraan sekolah disamping program BOS yang telah berlangsung ? Manajemen sekolah tentu akan berlomba-lomba kearah RSBI daripada sekolah REGULAR karena uangnya di RSBI cukup besar yang dikuras dari para orang tua murid. Untuk masuk RSBI saat ini pada tingkat SMP saja mengeluarkan uang pembangunan fariatif sebesar Rp. 2 Juta s/d 4 Juta dan uang bulanannya fariatif antara Rp. 200 ribu s/d Rp. 300 ribu. Masing-masing sekolah banyak memiliki kebijakan tersendiri. Pada tingkat SMA uang pembangunan fariatif sebesar Rp. 4 Juta s/d Rp, 6 Juta dan uang bulanannya fariatif antara Rp. 300 ribu s/d Rp. 500 ribu. Para Kepala sekolah dalam melaksanakan proyek RSBI tidak terlalu sulit dan rumit dalam laporan keuangannya seperti pelaporan realisasi keuangan sekolah regular yang memakai dana BOS. Seandainya ada manipulasi keuangan di proyek RSBI, pengawasan adalah sangat lemah dan tingkat pertanggung jawabannya tidak seberat dana BOS. Oleh karena itu program RSBI sangat disukai oleh para guru dan kepala sekolah karena uangnya banyak dan lebih besar dari sekolah swasta.
"Selama ini, pengelolaan dana di sekolah-sekolah tersebut (RSBI dan SBI) kurang tebuka karena menggunakan sistem block grant," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI pembukaan masa persidangan IV Tahun sidang 2009-2010, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarata, Senin (12/7/2010). "Masalah tersebut diantaranya lemahnya pengawasan pengelolaan dana serta masih terbatasnya tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi serta kompetensi pembelajaran bilingual (dua bahasa)," ungkap Marzuki.
SBI dan RSBI melanggar UUD 1945
Sekolah berlabel internasional (SBI) atau rintisan SBI adalah inkonstitusional karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, bukan pendidikan internasional.
"Sekolah berlabel internasional, ini di luar sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun sepanjang UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50 yang mengatur pengembangan sekolah berlabel internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah ini akan terus dikembangkan," kata Pengamat Pendidikan Darmaningtyas.
Darmanintyas mengatakan SBI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang melanggar konstitusi. "Namun itu sulit dihentikan karena UU Sisdiknas mewajibkan setiap kabupaten/kota harus mengembangkan sedikitnya satu satuan pendidikan yaitu minimal satu SD, SMP, SMK, dan SMA yang berlabel internasional. Karena itu, untuk menghentikan ini, Pasal 50 UU Sisdiknas tersebut harus diubah. Tidak mungkin Pemerintah bertindak, kalau bunyi undang-undangnya tidak diubah," tegasnya.
Sebenarnya sekolah SMP dan SMA yang melakukan proyek RSBI adalah sepenuhnya dibiayai oleh para orang tua layaknya seperti sekolah swasta. Peran pendanaan pemerintah sudah sangat sedikit. Kalau kita mengamati beberapa sekolah SMA saat ini, banyak juga yang tidak melaksanakan RSBI akan tetapi menejemen sekolah mensetarakan kurikulumnya sesuai dengan RSBI bahkan lebih. Sekolah SMA seperti ini, sekarang membebani para orang tua murid dengan biaya yang cukup besar rata-rata untuk dana pembangunan Rp. 4 Juta s/d Rp. 6 Juta dan uang bulanan Rp. 250 ribu s/d Rp. 450 ribu yang berfariasi pada beberapa sekolah. Alasan manajemen sekolah karena pemerintah tidak lagi membiayai penuh untuk tingkat SMA (didasari dengan wajib belajar selama 9 tahun sampai SMP) sehingga SMA sudah tidak lagi dibiayai oleh Pemerintah. Kalau demikian, kemanakah dana APBN yang sudah direalisasikan sebesar 20% untuk pendidikan Nasional ? Dengan pendanaan pemerintah yang sangat minim, sebenarnya SMP yang RSBI dan SMA-RSBI serta SMA Non RSBI adalah pada posisi sekolah swasta yang berstatus negeri, bahkan biaya sekolah SMA swasta saat ini bisa lebih murah pembiayaannya dibandingkan dengan sekolah SMA negeri.
Untuk kualitas pendidikan, akan sangat tergantung dari manajemen sekolah masing-masing. Sangat disayangkan apabila kita memperhatikan tata-cara SMP dan SMA dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) yang membiarkan masing-masing siswa bisa saling contek mencontek dan bisa melihat bocoran jawaban di SMS dari persetujuan para kepala sekolahnya masing-masing, maka kualifikasi semua SMP dan SMA menjadi amat sangat rendah.
Menyinggung anggaran pendidikan nasional, Mendiknas menyampaikan, pada 2010 sebesar Rp.225 triliun, dari jumlah tersebut senilai Rp.141 triliun habis untuk tunjangan guru dan dosen. Sedangkan sampai 2014, tambahnya, simulasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp.330 triliun, dengan alokasi gaji guru dan dosen mencapai Rp.243 triliun. Adanya realisasi anggaran APBN sebesar 20% untuk dana pendidikan tidakkah kita bisa meningkatkan kualitas pendidikan kita setara pendidikan bangsa maju yang dapat menjangkau kemampuan seluruh anak didik bangsa Indonesia ? Sehingga tidak ada satupun anak didik bangsa yang tidak dapat bersekolah.
Kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah sejak dari SD dan SMP untuk melakukan ujian sekolah tidak ada artinya jika masing-masing SMP dan SMA menetapkan Passing Grade (PG) yang diambil hanya nilai dari Ujian Nasional (UN) sedangkan Nilai Sekolah yang didasari dari ujian sekolah tidak dimanfaatkan. Kita ketahui bersama bahwa kualifikasi pelaksanaan UN yang saling contek-mencontek dan saling membocorkan jawaban soal adalah merupakan cara memanipulasi angka nilai UN menunjukkan semakin amburadulnya tata-cara dasar penilaian murid untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ujian sekolah yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah yang sama materi mata pelajarannya dengan mata pelajaran UN yang dikonotasikan dengan NS (Nilai Sekolah) diharapkan sebagai bagian penentuan Passing Grade untuk dasar penilaian sebagai Nilai Akhir (NA), tidak ada artinya dan diabaikan oleh keputusan Pemerintah Daerah. Cukup besar juga totalitas biaya untuk mengadakan Ujian Sekolah pada masing-masing daerah diseluruh Indonesia. Jika setiap sekolah SMP 300 murid siap ujian akhir sekolah (UAS), masing-masing murid 60 lembar soal ujian ditambah 4 lembar jawaban soal, maka biaya UAS yang dikeluarkan bisa sebesar lebih kurang Rp. 8.500.000,-/sekolah SMP. Sedangkan jumlah SMP diseluruh Indonesia ada sebanyak 43.666 sekolah negeri dan swasta. Bandingkan dengan biaya UN tahun 2011 sebesar lebih kurang Rp. 592 Milyar.
Jika demikian, akankah berlanjut tata-cara penilaian yang semerawut ini dilangsungkan lagi kedepan ? Keledai yang paling bodohpun tidak akan terperosok pada lubang yang kedua kalinya, atau keledai bodoh itu belum mengetahui yang namanya komisi fulus (Ashwp).
Fenomena mencontek massal yang diperbolehkan oleh para pengawas disaat Ujian Nasional (UN) sebenarnya telah berlangsung lama yaitu sejak UN itu diadakan. Kejadian di Jawa Timur di daerah Tandes-Surabaya yang sangat menghebohkan itu membuat kita merasa miris yang berbaur dengan kesedihan, bahwa secara tidak langsung, telah terjadi kaderisasi contek mencontek yang berakhir dalam jangka panjang akan menjadi kader maling massal kedepan telah berlangsung didepan mata kita bahkan para gurulah yang melakukan pembiaran kebiasaan kecurangan itu.
Sungguh sangat ironis di satu sisi Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan ingin menjadikan ajang UN ini sebagai alat tolok ukur serta untuk memetakan mutu kualifikasi pendidikan para siswa secara Nasional, disisi lain para pengawas yang juga sebagai guru para murid merusak mekanisasi tolok ukur itu dengan melakukan pembiaran contek mencontek yang sangat melanggar ketentuan UN itu sendiri. Sungguh sangat menyedihkan, pengrusakan pendidikan Nasional ini dimulai sejak dari tingkat SD, SMP dan SMA serta dilakukan oleh para guru dari murid-murid itu sendiri. Kalau sudah demikian, apa artinya kurikulum pendidikan kalau aspek moral/akhlak sangat diabaikan dan dilakukan disaat pelaksanaan UN. Mungkinkah dengan cara kotor demikian dapat dihasilkan para murid kedepan menjadi manusia yang memiliki sikap kepribadian serta karakter yang mandiri, kreatif, jujur, mulia serta unggul ?
Banyak sekolah membocorkan ataupun memberikan kunci jawaban kepada siswa-siswinya ketika UN. Para pengawas (termasuk pengamat independen) lebih banyak bungkam melihat realitas tersebut. Tidak sedikit guru bahkan kepala sekolah memberi bocoran kunci jawaban secara terang-terangan agar pamor sekolahnya bertahan ataupun naik jika semua siswanya lulus atau bahkan lulus dengan nilai tinggi. Hal ini bahkan terjadi secara sistematik dan terkoordinasi massal bahkan kepala dinas pendidikan di beberapa daerah tertentu ikut ‘menfasilitasi’ kecurangan UN di wilayahnya.
Dan yang paling parah adalah terjadinya ‘mafia kunci UN’. Pada subuh hari, oknum diknas bekerja sama dengan mafia untuk mendapatkan sosial UN sekaligus pada pagi-paginya beberapa jam sebelum UN akan memberikan kunci jawaban kepada ‘pemesan’, baik siswa, orang tua siswa, maupun pihak sekolah dan ini terdistribusi mulus melalui SMS.
Terjadinya pembiaran kecurangan UN dengan mencontek massal, tidak mungkin dapat terjadi apabila tidak tidak ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan setempat dengan para kepala sekolah dan para guru pengawas. Dinas Pendidikan tidak ingin mengalami penurunan prestasi daerahnya maka ditempuhlah pelaksanaan membenarkan kecurangan tersebut. Kejadian dan prilaku penodaan pendidikan ini berlangsung dibanyak daerah. Kalau para pejabat pelaksana pendidikan didaerah sudah berkolusi secara jahat menodai pendidikan Nasional seperti ini, pastilah kualifikasi mutu pendidikan yang akan dicapai tidak akan didapat secara objektif bahkan yang terjadi adalah perkeliruan pendidikan Nasional. Dalam kenyataan seperti ini, masihkah diperlukan UN dilanjutkan untuk tahun mendatang ? Janganlah mencontek dijadikan suatu budaya baru yang dilaksanakan disaat UN.
Telah diketahui masyarakat luas bahwa Mahkamah Agung (MA) melarang Pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN). MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan Pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah illegal jika melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.
Ini berarti putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih juga ngotot melaksanakan UN pada tahun 2008, 2009 bahkan 2010. Ini berarti pelaksanaan UN 2008, 2009, 2010 dan 2011 yang ‘memaksa’ kelulusan siswa ditentukan hanya beberapa hari merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini, Presiden SBY, Wakil Presiden Budiono, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M.Nuh, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.
Mengapa Menteri Pendidikan tetap ngotot melaksanakan UN 2011 padahal secara hukum telah ditetapkan MA agar tidak lagi melaksanakan UN ? Semoga para petinggi Kementrian Pendidikan tidak menjadikan UN ini sebagai proyek besar untuk bancakan korupsi. Pada tahun 2009, pemerintah telah menghabiskan Rp.572 Milyar (setengah triliun) untuk pelaksanaan ujian nasional. Namun sayangnya, anggaran negara yang besar yang dikeluarkan untuk pelaksanaan UN 2009 masih sarat dengan praktik ketidakjujuran. Begitu juga pelaksanaan UN ditahun berikutnya. Untuk tahun 2011 ini, anggaran UN senilai lebih kurang Rp. 592 Milyar. Bisa dibayangkan berapa besar komisi pencetakan soal yang bisa masuk kepada para pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan.
Sudah lama UN ini diresahkan serta dipersoalkan oleh banyak masyarakat namun Pemerintah tetap melaksanakan UN. Dampak yang akan terjadi kedepan adalah kualifikasi pendidikan dan SDM kita hanya bertujuan kepada pencapaian nilai ujian saja sementara kualitas pendidikan yang menyangkut kreatifitas, kemandirian, kejujuran, keluhuran budi, kedewasaan bersaing serta akhlak/moral yang baik dibaikan.
Janganlah terulang kembali peristiwa konyol yang terjadi di JATIM Tandes-Surabaya gara-gara seorang murid SD yang baik dan jujur melaporkan kepada orang tuanya lalu orang tua tersebut melaporkan kasus contek mencontek di sekolahnya ke Polisi, lalu didemo oleh para orang tua murid lainnya yang mendukung pembenaran/pembiaran mencontek (sebenarnya masyarakat kita juga sudah dalam posisi sakit) walaupun mereka mengetahui bahwa perbuatan mencontek massal itu adalah suatu kecurangan massal. Mencontek adalah perbuatan terlarang.
Sudah saatnya seluruh komponen bangsa Indonesia melarang UN di Indonesia sesuai dengan keputusan MA. Realisasi dana APBN untuk pendidikan sebesar 20% sebenarnya dapat dimanfaatkan Pemerintah untuk melangsungkan pendidikan Nasional sehingga beban biaya pendidikan sampai ke perguruan tinggi bisa sangat terjangkau oleh seluruh masyarakat. Jangan ada lagi dikhotomi antara anak orang miskin dengan anak orang kaya karena semua warga negara adalah sama hak serta kewajibannya bagi bangsa dan negara. Banyaknya masyarakat menikmati kualitas pendidikan, berdampak positif dan pasti terhadap kemajuan bangsa dan negara dikemudian hari (Ashwp).
Usaha dan upaya pemerintah membentuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di sekolah-sekolah negeri saat ini diberbagai daerah mendapat banyak kecaman dari masyarakat terutama kritik yang cukup keras dalam sarasehan nasional di Universitas Negeri Malang (UNM) di Malang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2010). Beberapa pembicara mengungkapkan, konsep RSBI malah jadi salah satu penyebab siswa tak lagi lekat dengan nilai-nilai Pancasila serta budayanya.
Sri Edi Swasono sangat menyayangkan pendidikan di Tanah Air berkiblat ke Barat. Padahal, seharusnya lebih mengedepankan potensi negara Indonesia dalam kurikulum Nasional.
Rektor Universitas Wisnuwardhana Suko Wiyono pun mengatakan konsep RSBI tidak efektif. "RSBI hanya mengubah cara menyampaikan pelajaran dengan bahasa Inggris. Yang menyedihkan, kemampuan bahasa Inggris guru tidak lebih baik dari siswanya," kata Suko.
KOMPAS.com — Bukan hanya di Jakarta dan Yogyakarta publik mempertanyakan perkembangan pengelolaan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Dewan Pendidikan Sumatera Utara pun menilai, RSBI-SBI di daerah tersebut kurang memiliki standar yang jelas sehingga membingungkan masyarakat.
"Selama ini belum ada indikator dan standar yang jelas soal RSBI dan SBI itu," kata Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut Mahdi Ibrahim di Medan, Kamis (22/7/2010).
Dia mengatakan, pihaknya sering mendapatkan keluhan dan ungkapan kebingungan dari masyarakat mengenai berbagai ketentuan yang diterapkan pengelola RSBI dan SBI. Keluhan itu terutama soal tidak jelasnya indikator penilaian dan standardisasi pengelolaan RSBI tersebut.
"Semuanya serba tidak jelas, baik terkait sarana pendidikan, kualitas tenaga pendidik maupun kurikulum yang diberlakukan," kata Mahdi, yang juga Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut ini.
Dia menyebutkan, keluhan juga disampaikan masyarakat karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan pihak orangtua yang ingin anak-anaknya mengikuti pendidikan di RSBI. Selain biaya pendidikan yang mahal, pengelola RSBI dan SBI di Sumut juga mewajibkan orangtua untuk membayar dana masuk sekolah itu hingga jutaan rupiah.
Adapun Kementerian Pendidikan Nasional menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan RSBI yang berjalan sejak 2006 lalu. Apabila ditemukan banyak penyimpangan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah akan mengembalikan RSBI pada program sekolah reguler.
"Mulai Juli 2010 dilakukan evaluasi apakah on the right track atau melenceng. Agustus nanti kita akan mengeluarkan kebijakan baru, mau diapakan RSBI," ujar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, Minggu (18/7/2010) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur.
Perlu disadari oleh semua pihak terutama yang berkecimpung dalam pendidikan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Pendidikan merupakan kebutuhan sangat mendasar bagi setiap warga negara. Karena itu, suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan bukan monopoli anggota masyarakat yang berduit saja. Ada gejala yang sangat kuat pada program internasionalisasi pendidikan di sekolah-sekolah kita berpotensi melahirkan ketidakadilan memperoleh pendidikan.
Hal yang lebih parah lagi serta sangat merisaukan adalah terjadinya pungutan dana yang cukup besar yang jauh dari kemampuan masyarakat pada umumnya. Sekadar ilustrasi di sebuah sekolah favorit di sebuah kota ukuran sedang ada orangtua siswa yang sanggup membayar uang masuk sebesar Rp. 25 juta rupiah jika anaknya diterima di kelas program internasional. Saya kira untuk ukuran masyarakat kita uang sebesar untuk biaya masuk SMA saja jauh di atas kemampuan rata-rata masyarakat kita. Padahal, untuk biaya masuk perguruan tinggi saja tidak sebesar itu.
Uang masuk RSBI-SBI tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak akhir-akhir ini sehingga program internasionalisasi pendidikan tak ubahnya merupakan komersialisasi pendidikan negeri. Padahal, dari pengamatan sekilas yang disebut kelas program internasional tersebut sama sekali tak ada bedanya dengan kelas-kelas lain reguler, kecuali untuk mata pelajaran IPA disampaikan dalam bahasa Inggris oleh guru yang baru saja kursus bahasa Inggris dengan kemampuan pas-pasan. Akhirnya yang terjadi bukan mengajarkan matapelajaran IPA dalam bahasa Inggris, melainkan mengajar bahasa Inggris (not teaching physics in English, but teaching English). Jika terpaksa menyampaikan matapelajaran IPA tersebut dalam bahasa Inggris, siswa juga tidak paham sebab bahasa Inggris antara guru dan murid tidak komunikatif. Maklumlah kedua belah pihak masih belajar bahasa Inggris. Tentu kita semua paham dan mengerti bahwa mengajar bahasa Inggris tidak sama dengan mengajar materi pengertian dalam bahasa Inggris.
Pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kalau kita lihat kenyataan pelaksanaan RSBI-SBI dilapangan, sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Konsep internasionalisasi pendidikan bukan sekadar menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mulai sistem pendidikan, kurikulum, standar, dan kualitasnya yang internasional. Karena itu, jika berbahasa Inggris dijadikan satu-satunya tanda sudah berinternasional, maka sungguh bodoh dan konyol. Semua pihak hanya berkonsentrasi bagaimana meningkatkan kemampuan bahasa Inggris. Para guru sibuk belajar bahasa Inggris agar bisa mengajar di kelas internasional karena merasa lebih bergengsi dan tentu ada tambahan honorarium yang berbeda dengan yang tidak mengajar di kelas internasional. Sedangkan para siswa lebih berkonsentrasi belajar bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Karena itu, tak mengherankan jika matapelajaran bahasa Indonesia pada Ujian Nasional 2010 sangat jeblok. Nilai matapelajaran bahasa Inggris lebih baik daripada nilai bahasa Indonesia. Sebuah ironi terjadi di dunia pendidikan kita. Bahasa asing lebih dikuasai daripada bahasa nasional yang mestinya dijunjung tinggi. kata Prof. DR. H. Mudjia Rahardjo pengamat pendidikan.
Bom waktu kehancuran pendidikan Nasional sedang berlangsung yang didasari oleh UU No.20 Tahun 2003 serta Permendiknas Nomor 78/2009 dengan merealisasikan proyek RSBI-SBI yang sangat menyesatkan tujuan pendidikan nasional kita kedepan. Cara menghadapi tantangan globalisasi dunia bukan caranya demikian. Seharusnya pendidikan nasional kita tetap melaksanakan kurikulum reguler yang selama ini berjalan baik serta di sempurnakan dalam sistem dan materi belajar dan pengajarannya dibeberapa bidang untuk menghadapi tantangan kedepan.
Lucunya lagi jika ada pihak yang mengkritisi statusnya (SBI atau RSBI), serta kualifikasinya sebagai sekolah bertaraf internasional, pengelola alias Kepala Sekolah umumnya menjawab ‘Kita masih sebagai rintisan’, sehingga sekolah itu berlabel RSBI. Jadi belum bertaraf murni internasional. Kata ‘rintisan’ ternyata cukup ampuh untuk dijual dan menarik minat masyarakat menyekolahkan putra-putrinya di sekolah tersebut (bagi orang tua yang kampungan berduit dan sangat awam merupakan kebanggaan). Dalam benak pengelola, karena masih berstatus ‘rintisan’, maka kalaupun kualitasnya belum sepadan dengan yang diharapkan sebagai sekolah internasional, mohon semua pihak memakluminya. Tetapi pada saat yang sama, karena masih tahap merintis menuju yang sesungguhnya diperlukan dana cukup besar. Karena itu, orangtua yang menyekolahkan anaknya di program rintisan itu mesti rela mengeluarkan biaya jutaan rupiah yang hasil dan akuntabilitasnya sangat tidak jelas.
Sesuai undang-undang pendidikan merupakan tanggung jawab penuh pemerintah dan masyarakat ikut serta dalam pengembangan pendidikan. Karena itu, menarik dana besar-besaran dari masyarakat untuk program internasionalisasi sekolah sangat bertentangan dengan undang-undang terutama UUD 1945.
Kita harus mengetahui dari awal secara rinci tentang historis berlakunya UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Banyak pakar di Indonesia terutama dari perguruan tinggi terjebak dalam pemikiran Globalisasi serta persaingan antar bangsa-bangsa yang sangat tajam kedepan. Padahal ketakutan itu memang dikumandangkan oleh penguasa globalisasi agar negara seperti Indonesia terpengaruh dengan grand design mereka sehingga pelaksanaan pendidikan Nasional menjadi mahal dan hanya orang tertentu berduait saja yang dapat menikmati sekolah. Oleh karena itu, menteri Pendidikan yang akan mengevaluasi RSBI-SBI ini, seharusnya meninjau juga UU No.20 Tahun 2003 tersebut kearah revisi/mengganti UU tersebut. Serta membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) jika sudah ada. Selanjutnya Permendiknas Nomor 78/2009 juga harus dibatalkan. Kita juga harus mengetahui kualitas anggota DPR-RI yang meloloskan UU No.20 Tahun 2003 tersebut. Banyak anggota DPR-RI yang lapar duit dan amoral dan para anggota DPR seperti ini akan sangat mudah menyetujui UU yang memihak asing karena para anggota DPR seperti ini bisa dibeli. UU No.20 Tahun 2003 bukanlah amanat rakyat karena bertentangan dengan UUD 1945.
RSBI-SBI adalah merupakan sebuah proyek komersialisasi pendidikan negeri yang nantinya akan mengorbankan banyak masyarakat yang tidak berkesempatan mendapatkan pendidikan. Bayangkan bila semua SD, SMP, SMA menjadikan sekolahnya RSBI-SBI kedepan pendidikan Indonesia akan dihancurkan oleh proyek RSBI-SBI ini.
Dana RSBI dan SBI Rawan Korupsi.
Dana di RSBI dan SBI yang berasal dari APBN, APBD dan masyarakat rawan korupsi. Hal ini terjadi karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut serta lemahnya audit atas laporan keuangan sekolah tersebut. Pemerintah disarankan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dana yang pernah diberikan pada RSBI dan SBI mulai 2006 sampai 2010. Hal ini perlu dilakukan mengingat tertutupnya pengelolaan dana tersebut serta besarnya dana yang berhasil dihimpun oleh RSBI dan SBI dari orang tua murid. Berdasarkan data Kemdiknas, dalam kurun waktu 2006 sampai 2010 Kemdiknas sudah mensubsidi 1.172 RSBI menjadi SBI dengan total bantuan dana sebesar kurang lebih Rp 11,2 miliar. Selain dana Kemdiknas, RSBI dan SBI juga telah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah dan dari masyarakat orang tua murid.
Dana-dana tersebut sangat rawan korupsi karena tidak transparannya pengelolaan keuangan serta tumpulnya audit terhadap sekolah-sekolah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan temuan ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) atas laporan keuangan SDN Kompleks UNJ dalam pengelolaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 sebesar Rp 500 juta. ICW dan KAKP menemukan indikasi korupsi berupa markup dan kwitansi fiktif pengelolaan keuangan tersebut. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan paling sedikit mencapai Rp 151 juta. Laporan keuangan dana Block Grant RSBI SDN Kompleks UNJ telah diaudit oleh beberapa lembaga audit. Namun, lembaga audit tersebut gagal menemukan penyalahgunaan keuangan karena tidak melakukan audit investigasi lebih dalam atas laporan keuangan tersebut.
Anggaran Ganda.
Selain modus mark up dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana, RSBI dan SBI juga berpotensi melakukan modus anggaran ganda (double budget). RSBI dan SBI menggunakan berbagai sumber dana seperti dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun orang tua murid untuk membiayai satu kegiatan yang sama. ICW dan KAKP telah menerima pengaduan orang tua murid yang bertanya mengenai pembiayaan pembentukan RSBI yang didanai dari dana orang tua murid (uang komite) padahal kegiatan tersebut sudah didanai dari sumber lain seperti dana dari Kemdiknas atau Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai contoh adalah pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan fotocopy yang kebutuhannya hampir sama dengan kebutuhan ATK dan fotocopy sekolah tersebut dalam setahun. Padahal, kebutuhan ATK dan fotocopy ini dapat dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Selain itu, dana operasional seperti ini juga bisa dipungutan dari orang tua murid dengan aneka nama pungutan.
Rekomendasi
Terkait dengan pengelolaan dana block grant RSBI di SDN Kompleks Percontohan UNJ 2007 serta sekolah lainnya kami merekomendasikan hal-hal berikut : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta:
Mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI 2007 di SDN Kompleks Percontohan UNJ
Kemdiknas:
Melakukan audit investigatif terhadap 1.172 sekolah SBI (SD, SMP, SMA dan SMK) yang telah mendapatkan dana bantuan dari Kemdiknas sejak tahun 2006 sampai 2010.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota:
Memberikan sanksi terhadap RSBI dan SBI yang terbukti menyalahgunakan dana APBN, APBD maupun dari masyarakat dan orang tua murid
Mengeluarkan kebijakan teknis tranparansi pengelolaan keuangan sekolah yang didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Sekolah RSBI dan SBI harus terbuka Dalam Laporan Keuangan :
Membuka akses publik terutama orang tua murid seluas-luasnya terhadap APBS dan laporan keuangan sekolah.
Sekolah Berlabel RSBI dan SBI Inkonstitusional.
Sekolah berlabel internasional (SBI) atau rintisan SBI adalah inkonstitusional karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, bukan pendidikan internasional.
"Sekolah berlabel internasional, ini di luar sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun sepanjang UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50 yang mengatur pengembangan sekolah berlabel internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah ini akan terus dikembangkan," kata Pengamat Pendidikan Darmaningtyas.
Darmanintyas mengatakan SBI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang melanggar konstitusi. "Namun itu sulit dihentikan karena UU Sisdiknas mewajibkan setiap kabupaten/kota harus mengembangkan sedikitnya satu satuan pendidikan yaitu minimal satu SD, SMP, SMK, dan SMA yang berlabel internasional. Karena itu, untuk menghentikan ini, Pasal 50 UU Sisdiknas tersebut harus diubah. Tidak mungkin Pemerintah bertindak, kalau bunyi undang-undangnya tidak diubah," tegasnya.
Menurut Darmaningtyas selanjutnya, sekarang ini pemerintah kabupaten/kota sudah mengembangkan sekolah berlabel internasional tersebut. Biaya yang dikenakan pihak sekolah terhadap murid terutama sumbangan pendidikan mencapai jutaan rupiah bahkan puluhan juta. "Padahal, sekolah-sekolah berlabel internasional tersebut, sekolah negeri, bukan sekolah swasta," tegasnya.
DPR Nilai Pengelolaan Dana RSBI dan SBI Tidak Terbuka.
DPR RI menilai kalau selama ini pengelolaan dana di Sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) kurang terbuka karena menggunakan sitem block grant.
"Selama ini, pengelolaan dana di sekolah-sekolah tersebut (RSBI dan SBI) kurang tebuka karena menggunakan sistem block grant," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI pembukaan masa persidangan IV Tahun sidang 2009-2010, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarata, Senin (12/7/2010).
Menurut Marzuki, RSBI dan SBI merupakan amanat UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Program tersebut sudah berlangsungdari tahun 2006, namun dalam pelaksanaannya selama ini masih ditemukan berbagai permasalahan.
"Masalah tersebut diantaranya lemahnya pengawasan pengelolaan dana serta masih terbatasnya tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi serta kompetensi pembelajaran bilingual (dua bahasa)," ungkap Marzuki.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka DPR RI berinisiatif untuk melakukan pengawasan secara seksama. "Dalam hal ini, dewan berpendapat perlu dilakukan pengawasan dengan seksama, baik yang berkaitan dengan mutu tenaga pendidik maupun pengelolaan dana," katanya.
"Selama ini, pengelolaan dana di sekolah-sekolah tersebut (RSBI dan SBI) kurang tebuka karena menggunakan sistem block grant, seharusnya didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)." Marzuki Alie
Menyinggung anggaran pendidikan nasional, Mendiknas menyampaikan, pada 2010 sebesar Rp.225 triliun, dari jumlah tersebut senilai Rp.141 triliun habis untuk tunjangan guru dan dosen. Sedangkan sampai 2014, tambahnya, simulasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp.330 triliun, dengan alokasi gaji guru dan dosen mencapai Rp.243 triliun. Adanya realisasi anggaran APBN sebesar 20% untuk dana pendidikan tidakkah kita bisa meningkatkan kualitas pendidikan kita setara pendidikan bangsa maju yang dapat menjangkau kemampuan seluruh anak didik bangsa Indonesia ? Sehingga tidak ada satupun anak didik bangsa yang tidak dapat bersekolah. (000) (Ashwin Pulungan dari berbagai sumber)
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Indonesia.“Evaluasi menyeluruh itu dilakukan untuk beberapa poin seperti komposisi guru, sistem pembelajaran dan standar kecukupan” kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin . Nuh di Jakarta, Senin (31/5/10).
Nuh kuatir pemberitaan ramai tentang SBI-RSBI ini muncul karena ada kekuatiran adanya kastanisasi antar sekolah reguler, sekolah berstandar nasional, dan sekolah berstandar internasional. Ia menepis hal itu. “Sekolah-sekolah bertaraf internasional ini adalah amanat UU Sisdiknas yang bertujuan menumbuhkan academic excelent.” Ujarnya.
Pemerintah akan mengevaluasi penyelenggaraan rintisan sekolah berstandar internasional (SBI). Evaluasi akan dilakukan seusai tahun ajaran yang berakhir pada Juni 2010. "Juli, kami akan mengevaluasi dengan menggunakan empat parameter," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh ketika menyampaikan keterangan pers seusai membuka Kontes Robot Indonesia 2010 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/06) .
Menurut Mendiknas, dengan menggunakan empat parameter itu, rintisan SBI yang sudah ada akan dinilai apakah sekolah itu memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang dijanjikan atau tidak. "Kalau memenuhi jalan terus, tetapi kalau tidak drop," ucapnya.
Parameter-parameter itu adalah akuntabilitas pelaksanaan, capaian akademik, prinsip-prinsip akademik dalam perekrutan siswa, dan persyaratan penyelenggaraan RSBI. "Apakah berbandingan guru S2 dan S3 (memenuhi). Gedung dan seterusnya sudah dipenuhi atau belum," kata Menteri Nuh. Kenapa nadanya menteri pendidikan masih ingin bertahan pada UU Sisdiknas tidakkah UU Sisdiknas itu sangat perlu dan segera direvisi ? Kenapa evaluasinya tidak menggunakan pola taktis-strategis bahwa UU Sisdiknasnya yang harus direvisi dengan menghilangkan pasal-pasal lemah dan komersialisasi pendidikan didalamnya. Untuk memenuhi evaluasi dan persyaratan pada sekolah-sekolah para guru-guru kita dan para kepala sekolah telah sangat terbiasa dengan tehnik super canggih rekayasa persyaratan di dinas pendidikan daerah.
Menteri Pendidikan Mohammad Nuh tidak paham apa yang diresahkan masyarakat selama ini tentang SBI dan dia tidak mampu sebagai Menteri untuk menangkap essensi membubarkan SBI. Kebodohan Menteri Pendidikan Mohammad Nuh adalah dia masih berkutat dengan amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang seharusnya diamandemen dan masih perlu diperbaiki karena adanya Pasal-Pasal tentang mengkomersialkan pendidikan Negeri secara Nasional sehingga pendanaan SMP-SMA sebagian besar dikuras dari masyarakat dan sebagain kecil dari Pemerintah. Menteri juga harus tau siapa yang mengkonsep UU Sisdiknas serta DPR yang berkualitas apa yang menggodok UU Sisdiknas itu. Umumnya para DPR adalah DPR yang memperjual belikan jabatannya. Hal ini adalah sebagai nafsu syaithan pada para kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan setempat untuk menghindar dari wajib lapor pertanggungan jawab keuangan Negara dan ini sangat bertentangan dengan jiwa Pasal 31 UUD 1945. “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal 33 ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar Menengah Suyanto menyatakan tak semua sekolah RSBI menetapkan biaya tinggi. Di beberapa daerah, menurut Suyanto, masih ada sekolah RSBI yang murah dan terjangkau. “Contohnya, di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan masih ada sekolah RSBI yang biayanya hanyaRp 150-200 ribu,” ujarnya.
Dirjen Suyanto juga lebih tidak mengerti lagi apalagi untuk paham tentang keresahan masyarakat sebagai Bom Waktu pendidikan Nasional. Dia berargumentasi kasuistis dari salah satu untuk memperkuat keberadaan 1.015 RSBI yang telah diberi izin KemenDikNas. Inilah akal-akalan dan tipu-tipuan pembodohan pejabat Kementerian kepada masyarakat untuk mempertahankan kesalahannya. Sudah jelas dibanyak daerah pembebanan dana RSBI-SBI sampai jutaan rupiah dan sangat memberatkan masyarakat. Sangat jelas RSBI-SBI menggiring pendidikan Nasional kearah Kastanisasi, Belandaisme-Kapitalisme siapa yang kaya saja yang bisa sekolah. Dalam kondisi anggaran Pendidikan sudah 20% dalam APBN masih saja ada perlakuan Kemeterian Pendidikan yang memberatkan beban masyarakat.
Dalam hal dana BOS, Pemerintah tidak konsekwen dalam realisasinya kepada sekolah-sekolah sehingga sempat ada dana BOS tertahan sampai satu semester sehingga banyak sekolah kesulitan dana operasional dan ini permasalahannya bisa terjadi dimana ? Pasti ada oknum pejabat yang menahannya dan bermain-main atas dana BOS ini. Seharusnya ada penindakan hukum yang sangat tegas.
Menurut Suyanto lagi, faktor yang membuat ongkos di RSBI menjadi mahal karena fasilitas belajar di RSBI termasuk paling lengkap. Mulai dari fasilitas teknologi informasi, kurikulum yang berstandarkan mutu pendidikan bertaraf internasional seperti di negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) seperti Australia, Denmark, Finland, France, Jerman, Inggris, Amerika Serikat dan negara maju lainnya.” Di Indonesia, saat ini ada 1.015 RSBI yang memiliki izin dari Kementerian Pendidikan Nasional” ujarnya.
Kembali lagi Suyanto mabok peralatan dan ingin tampilan keren dari sekolah tingkat mempertuhankan materinya sangat kuat. Inilah sebuah proyek pendidikan yang akan membuncit-gendutkan para kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan didaerah dan pusat. Kalau bicara pendidikan, adalah bicara dan bebuat kualifikasi. Serta kualifikasi itu hanya didapat dari kualifikasi SDM pengajarnya lalu pelaksanaan kurikulumnya baru alatnya. Bahkan tanpa alat yang canggihpun bisa dihasilkan kualitas pendidikan yang handal serta baik setara internasional karena kualitas para gurunya. Kenapa sekolah reguler yang telah ada ditingkatkan saja kepada kualitas yang baik sehingga tercapai sepenuhnya pelaksanaan kurikulum nasional disekolah-sekolah. Tidakkah kurikulum Nasional yang ada sekarang juga distandarkan secara Internasional? Pendidikan nasional saat ini sedang menjalankan penipuan kepada rakyat Indonesia dan dunia dengan menjalankan SBI-RSBI yang memperdaya masyarakat dengan fasilitas dan setara internasional padahal tuntutan pendidikan diera globalisasi ini adalah peralatan yang seharusnya telah dipenuhi pemerintah disemua sekolah di Indonesia. Kenapa dengan hanya predikat internasional masyarakat harus membayar mahal ? Kualitas seperti apa yang bisa didapat dari kualifikasi rata-rata nasional terhadap para guru kita sekarang ini ? apalagi di SBI muridnya dan gurunya sama-sama masih belajar kurikulum internasional dan masih juga belajar sangat banyak tentang bahasa Inggris. Sungguh sangat lucu untuk dipertahankan. Inilah awal pembudayaan kasta baru elit manusia Indonesia yang mengulangi budaya pendidikan Belanda masa lalu yang sedang dilaksanakan secara tidak sadar terwujudnya kehidupan kastanisasi di masyarakat oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Padahal Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengingatkan sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional SBI-RSBI tidak boleh eksklusif.
"Jika sampai memposisikan diri sebagai sekolah eksklusif, maka akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat," katanya usai mendampingi Wakil Presiden Boediono pada silaturahmi dengan kalangan SMA/SMK Kota Denpasar, Bali, Rabu.
Pada sisi lain Mendiknas mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah yang diberikan ke sekolah maupun perguruan tinggi, dinilai masih kurang. Padahal, biaya operasional sekolah sangat tinggi. Karena itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengembangkan dunia pendidikan. "Sepanjang tidak menjadikan sumbangan masyarakat tadi itu menjadi syarat mutlak tanpa mempertimbangkan kemampuan akademik," katanya.
Inilah kata bersayap yang tidak jelas. Sudah pasti SBI-RSBI akan sangat eksklusif didaerah-daerah. Pada saat APBN dibawah 20% untuk pendidikan Menteri juga mengatakan anggaran pendidikan masih sangat kurang sekarang telah dipenuhi 20% masih saja bicara tidak berkualitas seperti ini. Inilah kegagalan pemerintah untuk memanfaatkan SDA alam Indonesia untuk sebesarnya bagi kemakmuran rakyat ingat UUD 1945 diatas. Tingkat korupsi/maling uang negara di kemeterian dan dinas-dinas daerah masih sangat tinggi disamping instansi pemerintah lainnya. Operasional pemerintahan pusat dan daerah tidak efisien dan ekonomis biaya tinggi masih tetap dipertahan untuk adanya peluang korupsi disegala bidang budaya inilah yang mengorbankan Pendidikan Nasional kita sekarang ini. Para pejabat pemerintah di sektor pendidikan kita tidak memahami penderitaan yang dialami rakyatnya. Dalam pendidikan seharusnya tidak ada dikhotomi antara anak orang kaya dengan anak orang miskin. Karena pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Mendiknas menekankan, sekolah maupun perguruan tinggi harus menyiapkan, tanpa harus diminta, khususnya informasi-informasi dasar serta keuangan ke publik. Caranya, tidak harus menugaskan seseorang sebagai juru bicara di sekolah maupun perguruan tinggi. "Informasi itu cukup atau bisa juga diunggah di website masing-masing sekolah, sehingga kalau ingin mendapatkan informasi lengkap cukup klik. Keterbukaan informasi bagian dari akuntabilitas, " katanya.
Sampai saat ini, hampir semua pemerintah daerah tidak pernah menyajikan informasi di website dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Apa lagi sekolah-sekolah.
Tidak ada kemauan dari Pemerintah sekarang untuk memajukan pendidikan Nasional kedepan bahkan menggiring kearah kastanisasi, Belandaisme-kapitalisme pendidikan nasional. Terbukti atas pernyataan Menteri Pendidikan Nasional “Mengenai adanya usulan agar UU Sisdiknas diamandemen, menurut Menteri UU tersebut tidak perlu diamandemen jika hendak melakukan pengevaluasian terhadap program RSBI dan SBI”.
Jadi evaluasi yang digemborkan Pemerintah hanya untuk sekedar bereaksi atas segala kebencian keresahan masyarakat terhadap SBI-RSBI serta keresahan masyarakat itu dianggap Pemerintah sebagai anjing yang menggonggong berlalu dan Pemerintah SBY jalan terus tanpa memperhatikan aspirasi rakyatnya. Ada kekuatan apakah dibelakang Pemerintah yang tidak mau memperhatikan rakyatnya ? Adakah kekuatan itu untuk memperkecil masyarakat terdidik secara jangka panjang sehingga Indonesia kedepan bisa dikuasai sepenuhnya oleh pihak asing ? (000)
ADA kecenderungan warga kelas menengah ke atas kian tergila-gila untuk menyekolahkan anaknya di sekolah bertaraf internasional. Akibat tingginya permintaan itu, sekolah-sekolah negeri pun sibuk mendirikan kelas-kelas berpredikat internasional.
Berbagai fasilitas pun disulap. Ada pendingin ruangan, komputer, serta laboratorium yang lengkap. Tak ketinggalan, pelajaran pun dikemas-poles dan disampaikan dalam bahasa Inggris.
Awalnya pihak swasta yang memprakarsai kelas dan sekolah internasional. Label 'internasional' itu sepenuhnya dibiayai orang tua murid. Di sini tak ada lagi pendidikan sebagai fungsi sosial, atau merupakan amanah Preambul Konstitusi, tetapi semata urusan dagang. Ada mutu ada harga.
Sekolah-sekolah negeri pun kemudian tertarik mengikuti rekannya yang swasta itu. Label 'internasional' pun ditambahkan pada sejumlah sekolah negeri.
Celakanya, persis seperti sekolah swasta, label 'internasional' sekolah negeri itu pun harus pula dibiayai sendiri oleh orang tua. Di titik ini, tak ada lagi perbedaan sekolah swasta dan sekolah negeri. Padahal, apa pun predikat dan label yang disandang sekolah negeri, ia mestinya sepenuhnya dibiayai negara.
Yang terjadi ialah banyak sekolah negeri yang memaksakan diri. Sekolah negeri hanya menyiapkan ruang kosong, sedangkan tersedianya fasilitas untuk mendapat label internasional menjadi kewajiban orang tua murid.
Akibatnya, sekolah negeri bertaraf internasional memungut biaya hingga Rp.28,5 juta per murid. Padahal, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengalokasikan untuk setiap sekolah negeri berlabel internasional dana sebesar Rp.300 juta-Rp.500 juta/tahun.
Kita khawatir sekolah negeri bertaraf internasional hanya menambah lebar dan dalamnya kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Mahalnya biaya mengakibat-kan hanya anak-anak kalangan tertentu yang dapat menikmatinya. Anak-anak kelompok masyarakat miskin, tetapi cerdas, hanya menjadi penonton.
Sesungguhnya adalah kewajiban negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional terutama melalui sekolah negeri. Menghasilkan anak bangsa dengan kecerdasan yang bersaing di tingkat dunia jelas urusan dan tanggung jawab negara. Negaralah yang seharusnya dengan sadar menciptakan lebih banyak lagi sekolah negeri bertaraf internasional. Melemparkan kewajiban pembiayaannya kepada warga, jelas bukan contoh negara yang bertanggung jawab.
Konstitusi telah mematok anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Untuk tahun anggaran 2010 besarnya sekitar Rp. 209 triliun. Dari anggaran itulah seharusnya dialokasikan untuk membangun sekolah negeri bertaraf internasional secara bertahap.
Terus terang negara ini pada kenyataannya tidak memiliki politik pendidikan. Salah satu buktinya ialah terus dipertahankannya ujian nasional, tanpa memperbaiki sisi proses belajar dan mengajar. Daripada uang negara disia-siakan untuk membiayai ujian nasional, jauh lebih baik bila uang itu dipakai untuk memperbaiki proses pendidikan yang mengubah input menjadi output. Adalah kebodohan, berharap terjadi peningkatan mutu output tanpa memperbaiki proses konversi dari input menjadi output.
Membiarkan sekolah negeri sesukanya membuat sekolah internasional, dan serentak dengan itu menciptakan kasta dalam dunia pendidikan, juga bukti tersendiri bahwa negara tidak memiliki politik pendidikan yang adil.
Sangat memprihatinkan jika anak-anak dari keluarga miskin, tetapi cerdas akhirnya tergilas karena kemiskinannya. (000)
Komentar masyarakat terhadap SBI-RSBI :
Komersialisme dalam dunia pendidikan negeri seharusnya tidak terjadi. Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kualitas siswa sehingga output setelah mereka menempuh suatu jenjang pendidikan akan menambah kualifikasi pengetahuannya dan mandiri. Masalah sarana & prasarana memang menjadi salah satu faktor penunjang, tetapi lebih dari itu harusnya para pendidik juga berfokus pada hal lain yang juga penting, seperti masalah motivasi, akhlaqul qarimah, kreativitas, serta kemandirian hidup, demi lahirnya generasi tangguh bangsa kedepan.
Berita ini lebih memperjelas bahwa akronim SBI atau RSBI, "B"-nya telah diplesetkan menjadi "bertarif" dari pada "bertaraf" Internasional. Memang betul bahwa negara ini tidak memiliki politik pendidikan tetapi sepertinya lebih tepat bahwa birokrat dunia pendidikan telah mati nuraninya semuanya serba duit-duit.
PELANGGARAN KONSTITUSI.
Memang sekolah jadi BHMN atau menyandang kelas International saya pikir ini pelanggaran kostitusi secara berjamaah. Semangat UUD 45 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan bukan mencerdaskan kehidupan orang mampu/kaya. Amit-amit negeri ini, rasanya sia-sia rela hidup dalam satu negara jika negara itu sendiri mendzalimi orang-orang pinggiran rakyat kebanyakan. Adanya Pemerintah dalam suatu Negara, adalah untuk meningkatkan kualitas pengetahuan seluruh rakyatnya sehingga rakyatnya yang pintar dan sejahtera akan dapat memberi daya tangguh serta unggul bagi Negara dikemudian hari.
BANYAK GURU TIDAK LAYAK BERGELAR PAHLAWAN TANPA TANDA JASA
Guru di sekolah SBI tak lebih dari rentenir penghisap darah rakyat. Banyak rakyat miskin tidak mampu sekolahkan anak karena sekolah negeri diberi label SBI dan memungut uang semaunya. Untuk kualitas pendidikan, SBI hanya omong kosong..
HANCURNYA DUNIA PENDIDIKAN KITA.
Tidak penduduk India saja yang punya kasta, sekarang rakyat indonesia sudah punya kasta di bidang pendidikan. Kembali ke pemerintah, supaya pemerataan didunia pendidikan harus tercapai dan harus adil dan hapus sekolah yg bertaraf internasional itu. SBI-RSBI merupakan BOM-waktu kehancuran pendidikan Nasional.
KASTA BARU KEMBALI PADA ERA PENJAJAHAN BELANDA.
Di Indonesia banyak anak-anak yang pintar, tapi kurang/tidak mampu dalam keuangan, mereka juga ingin maju sampai sekolah yang berkualitas.
Apakah dengan keterbatasan dana akan menghapus anak2 pintar yang tidak mampu? Apakah tidak lebih baik jika sekolah-sekolah yang bertaraf internasional dihapus dan meningkatkan kualitas sekolah reguler yang sudah lama berjalan.
IRONI PENDIDIKAN DINEGERI TIKUS.
Pendidikan di Indonesia semakin menyedihkan dari sisi pemerataan kualitas pendidikan. Liberalisasi pendidikan semakin menjadi acuan,sudah menjadi rahasia umum perekrutan para pejabat pendidikan dari calon guru,calon kepala sekolah penuh dengan aroma KKN. Sekolah dipedalaman Papua nilai standar UNnya sama dengan di Jakarta,inilah pendidikan yang hanya mengejar angka,tanpa mau melihat proses.Tunggulah kehancurannya.
Sebaiknya SBI disekolah reguler dijadikan sekolah swasta saja agar pendidikan nasional yang masih mayoritas reguler menjadi sekolah negeri yang berkualitas. SBI hanya akal-akalan sekelompok maling di Kementerian Pendidikan bersama para Dinas di daerah. SBI merupakan proyek sebagai cara untuk keluar dari program BOS dan para kepala sekolah sangat senang karena banyaknya duit dari sumbangan para orang tua yang terbodohi dengan predikat Internasional. Dalam kurikulum berbahasa Indonesia saja pemahaman pelajaran belum tentu dapat diserap apalagi menggunakan bahasa Inggris. Paling lucunya, Guru masih belajar berbahasa Inggris murid juga masih belajar bahasa Inggris jadi bigungnisasi. Pembodohan baru di Indonesia kembali terjadi dizaman Globalisasi ini oleh para penentu pendidikan Nasional.
Banyak Guru SBI Memalukan, Bahasa Inggrisnya memble
Tulisan pada harian Kompas 24 Juli 2009 dinyatakan bahwa sampai saat ini banyak guru belum berhasil dijadikan role model pengguna Bahasa Inggris yang baik, dan jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Sekolah Bertaraf Internasional di sekolah negeri, banyak di antara para guru tak siap menghadapinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bidang Akademik LBPP-LIA Ir Hafilia R Ismanto MM di Palembang, Jumat (24/7), dalam rangka persiapan workshop Content and Language Integrated Learning (CLIL) yang akan digelar oleh LBPP-LIA besok (25/7) di kota tersebut.
"Terlihat ada keengganan dari para guru content atau mata pelajaran untuk mengadakan pembelajaran dalam Bahasa Inggris, karena mereka harus mengubah kebiasaannya mengajar dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris," dan itu berat sekali ujar Hafilia.
Hafilia mengaku sangat berempati menghadapi kenyataan itu. Dikatakannya, setelah mengikuti workshop CLIL Palembang yang sebelumnya telah diselenggarakan di Yogyakarta dan Pontianak, dirinya makin mengetahui ketidak siapan para guru tersebut dalam menghadapi SBI.
Di tempat terpisah, pendapat senada juga dilontarkan oleh Penasihat Pendidikan British Council Itje Chodidjah. Itje mengatakan, pemerintah terlalu gegabah memberikan harapan kepada masyarakat melalui SBI, padahal sebaliknya para pendidik terkait kebijakan itu sangat tidak siap. "Saya bicara begitu karena memang berdasarkan pengalaman di lapangan, saya melihat langsung seberapa jauh kemampuan mereka ketika di seminar dan workshop," ujar Itje.
Itje melanjutkan, ketika mengajar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, para guru tidak bermasalah dalam tatanan konsep berpikir. Namun, begitu beralih menggunakan Bahasa Inggris dengan kemampuannya yang serba terbatas, mereka jadi bermasalah dengan konsep berpikir untuk mengajarkannya kepada siswa.
"Yang terjadi di banyak sekolah negeri yang menyelenggarakan SBI, RSBI, kendalanya adalah ketika sampai pada proses penyampaian materi ke siswa," tukas Itje.
Malaysia Saja Menyetop!!!!!!!
Memang, bukan kemampuan bahasa yang dijadikan tolak ukur sebuah sekolah dijadikan RSBI/SBI kata Kementerian Pendidikan dalam upaya menutupi kelemahan SBI. Menurut Kementerian Pendidikan Nasional dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk menjadi RSBI/SBI sekolah harus memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
Toh, baik Hafilia maupun Itje sepakat, bahwa kompetensi terpenting seorang pendidik sebagai prasyarat utama memberikan pengajaran sesuai pola SBI adalah skil bahasa internasional, yaitu Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pelajaran Matematika dan Sains.
"Jadi saya sendiri bingung, mau dibawa kemana pola SBI ini, sementara di banyak negara berpikir ulang untuk menciptakan sebuah sekolah sebagai SBI dengan membenahi berbagai kesiapannya termasuk soal bahasa," ujar Itje.
"Para guru seperti di-push/dipaksakan untuk ke satu tujuan, tetapi pembekalan mereka serta kemampuannya untuk mencapai tujuan itu tidak dengan arahan yang jelas," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, lanjut Hafilia, mengatakan hal itu. Malaysia saja, pada 2012 nanti akan mencabut kebijakan penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk pelajaran Matematika dan sains di sekolah-sekolah negeri. Hal itu, mestinya menjadi pemikiran dan pertimbangan pemerintah Indonesia untuk menerapkan pemaksaan RSBI/SBI.
"Di Thailand hanya 20 SBI, Jepang dan Korea Selatan pun membatasinya, bahkan Perancis yang sudah memulainya sejak 13 tahun lalu sampai hari ini hanya 145 SBI, kenapa di Indonesia bisa di atas 500," timpal Itje. Redaksi (karena SBI bebas menentukan SPP sekolah dan uang Pembangunan jadi uangnya banyak dan orang tua yang linglunglah yang diperas SDM manajemen sekolah negeri SBI.)
Pada tulisan Kompas 24 Juni 2009 Berdasarkan tes 'Test of English for International Communication (ToEIC)' dari sekitar 600 guru Sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) SMP, SMA dan SMK di seluruh Indonesia, terungkap bahwa penguasaan Bahasa Inggris guru dan kepala sekolahnya sangat rendah alias memble..
Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Surya Dharma, MPA, Ph D, di Jakarta, Selasa (23/6). Surya mengatakan, penetapan sebagai sekolah berstandar internasional (SBI) ternyata sering mengabaikan tuntutan berbahasa Inggris aktif. Akibatnya, Surya melanjutkan, kemampuan bahasa Inggris guru dan kepala sekolah di sekolah rintisan SBI rendah.
"Hasil tes itu menunjukkan standar bahasa Inggris guru dan kepala sekolah RSBI pada umumnya rendah, sebanyak 60 persennya berada pada level paling rendah kemampuan berbahasa," tutur Surya. Kepada Pemerintah kami berharap sudahlah janganlah dipaksakan, secepatnya program SBI ini ditinjau ulang untuk ditutup dan sekolah reguler SMP-SMA diberdayakan kualifikasinya. Bila ingin tetap dipaksakan, jadikan saja SBI itu sekolah swasta terlepas dari status Negeri. (ASW)